Kemenag: Insentif Non Pns Dihentikan Dipotong Dengan Alasan Apapun!
Uang yang diperuntukannya untuk memperlihatkan insentif bagi tenaga honorer itu tidak diperbolehkan dipotong dengan alasan apapun. Demikian pesan dari Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran Cece Hidayat.
”Saya sudah wanti-wanti petugas Kemenag tidak diperkenankan untuk memotong uang gaji tempat dengan alasan apapun juga,” ujar Cece Hidayat sebagaimana dilansir dari radartasikmalaya, Jumat (10/1)
Honor tersebut sebesar Rp. 325 ribu per bulannya ditransfer pribadi ke rekening 788 guru honorer.
”Jadi dengan sistem transfer menyerupai ini, sangat kecil kemungkinan adanya pemotongan gaji daerah,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran
Sementara dikatakan Nana Supriatna Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Pangandaran bahwa insentif berupa gaji tempat tersebut berasal dari hibah APBD Kabupaten Pangandaran.
“Untuk anggaran APBD tahun 2020 kami berupaya membayarkan insentif secara sedikit demi sedikit perbulan,” katanya.
788 orang honorer tersebut merupakan pengajar di Madrash Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah ( dan Madrasah Aliyah.
”Semuanya berstatus non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer,” ungkapnya.
Sementara, syarat bagi peserta gaji tempat ialah mereka yang sudah mengabdi minimal 2 tahun dan pendidikan terakhirnya S1.
Sumber: www.radartasikmalaya.com
Belum ada Komentar untuk "Kemenag: Insentif Non Pns Dihentikan Dipotong Dengan Alasan Apapun!"
Posting Komentar