Jangan Salah paham, Bacalah! Ini Alasan Terang Istilah Tenaga Honorer Dihapus

 Ini Alasan Jelas Istilah Tenaga Honorer Dihapus Bacalah! Ini Alasan Jelas Istilah Tenaga Honorer Dihapus

GURUDIKNAS.COM - Raker Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat dengan dihapusnya istilah tenaga honorer. Alasannya yaitu, selama ini pegawai honorer banyak diperlakukan tidak manusiawi di tempat menyerupai penggajian rendah, serta dikategorikan sebagai barang dan jasa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana diberitakan situs detik.com, edisi Selasa (21/1/2020).

"Di daerah, pegawai honorer ini banyak yang diperlakukan tidak manusiawi dengan mendapatkan honor rendah serta dikategorikan sebagai barang dan jasa. Bukan dilihat sebagai SDM," ungkap Yaqut Cholil Qoumas ketika dihubungi sama tim detikcom, Selasa (21/1/2020).

Kemudian, bagaimana nasib pegawai yang sampai sekarang masih berstatus sebagai honorer? Yaqut menyatakan pegawai honorer akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi P3K sampai batas usia satu tahun sebelum pensiun.

"Tenaga honorer yang ada ketika ini dalam masa transisi 5 tahun akan diprioritaskan untuk ikut seleksi P3K apabila memenuhi syarat. Sudah diantisipasi dengan pertolongan prioritas kepada tenaga honorer untuk lolos seleksi P3K. Dikasih batas 1 tahun sebelum usia pensiun. Kaprikornus kesempatan terbuka lebar," tandas Yaqut.

Sekedar diketahui bahwa Komisi II dewan perwakilan rakyat RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN setuju menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.

Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di ruang rapat Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Jangan Salah paham, Bacalah! Ini Alasan Terang Istilah Tenaga Honorer Dihapus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel