Jangan Salah paham, Bacalah! Ini Alasan Terang Istilah Tenaga Honorer Dihapus
GURUDIKNAS.COM - Raker Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat dengan dihapusnya istilah tenaga honorer. Alasannya yaitu, selama ini pegawai honorer banyak diperlakukan tidak manusiawi di tempat menyerupai penggajian rendah, serta dikategorikan sebagai barang dan jasa.
Baca Juga
Kemudian, bagaimana nasib pegawai yang sampai sekarang masih berstatus sebagai honorer? Yaqut menyatakan pegawai honorer akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi P3K sampai batas usia satu tahun sebelum pensiun.
"Tenaga honorer yang ada ketika ini dalam masa transisi 5 tahun akan diprioritaskan untuk ikut seleksi P3K apabila memenuhi syarat. Sudah diantisipasi dengan pertolongan prioritas kepada tenaga honorer untuk lolos seleksi P3K. Dikasih batas 1 tahun sebelum usia pensiun. Kaprikornus kesempatan terbuka lebar," tandas Yaqut.
Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di ruang rapat Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Sumber: detik.com
Belum ada Komentar untuk "Jangan Salah paham, Bacalah! Ini Alasan Terang Istilah Tenaga Honorer Dihapus"
Posting Komentar