Bagaimana Nasib Guru Honorer Setelah Istilah Tenaga Honorer Dihapus? Simak Klarifikasi Kemdikbud
Rapat kerja antara komisi II dewan perwakilan rakyat RI KemenPAN-RB serta BKN di simpulan raker menyepakati untuk menghapus istilah tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Lalu, bagaimana nasib guru honorer selanjutnya?
Mengutip situs detik.com, Selasa, 21 Jan 2020 18:37 WIB, diungkapkan Kepala Biro Komunikasi Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga, menurutnya pihak Kemendikbud sudah memberikan hal ini kepada para guru terkait. Kemudian, Kemendikbud juga telah melaksanakan seleksi P3K kepada guru honorer, namun hasil keputusan tersebut masih belum sanggup ditetapkan.
"Iya, kita sudah sampaikan, dan sudah melaksanakan seleksi P3K untuk guru, namun hingga kini belum diangkat atau ditetapkan," ujar Ade Erlangga dilansir situs detikcom, Selasa (21/1).
Ade Erlangga juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan wewenang KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Menjadi ranah MenPAN/BKN," tandasnya
Walaupun pemerintah sudah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer, Ade Erlangga mengungkapkan para guru honorer sanggup mengikuti tes seleksi CPNS dan P3K. Ia menyampaikan hukum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Sumber: detik.com
Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Nasib Guru Honorer Setelah Istilah Tenaga Honorer Dihapus? Simak Klarifikasi Kemdikbud"
Posting Komentar