Jangan Salah Tafsir! Pembatalan Istilah 'Tenaga Honorer' Justru Untuk Menuntaskan Duduk Perkara Honorer K2


Setelah rapat kerja Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sekarang berkembang anggapan di masyarakat bahwa pemerintah dan Komisi II dewan perwakilan rakyat setuju menghapus tenaga honorer. Lalu timbul persepsi bahwa para tenaga honorer akan dipecat.

Sebagaimana dikutip dari JPNN.com edisi hari ini, Rabu (22/01/2020)  Ketua umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia Titi Purwaningsih menegaskan anggapan tersebut itu salah tafsir.

"Saya juga tidak menyangka di lapangan honorer K2 jadi heboh gara-gara pemberitaan honorer akan dihapus. Teman-teman yang tidak ikut menyaksikan pribadi rakernya berpikir akan dipecat. Padahal kan tidak begitu, justru kesepakatan itu mendorong pemerintah menuntaskan dilema honorer K2," tegas Titi  Titi Purwaningsih, Rabu (22/1).

Himbauan  Titi Purwaningsih seluruh tenaga honorer K2 untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar. Sebab, faktanya honorer K2 tidak akan dipecat.

Ketum honorer mengutip isi kesepakatan Komisi II, KemenPAN-RB, dan BKN pada poin dua yang isinya memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 ihwal ASN, dengan demikian kedepannya secara sedikit demi sedikit tidak ada lagi jenis pegawal ibarat pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya

"Kan memang begitu aturannya. Dalam UU ASN tidak ada istilah honorer, pegawai tidak tetap, dan lainnya. Yang ada PNS dan P3K. Artinya apa? Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat bersepakat supaya honorer yang ada di instansi harus diperjelas statusnya. Dan ini justru menguntungkan honorer," tendasnya.

Dia menambahkan, lantaran lahirnya kesepakatan tersebut, salahsatunya lantaran dewan perwakilan rakyat mendapat masukan dari lembaga honorer pada audiensi 15 Januari 2020.


Sumber: JPNN.com

Belum ada Komentar untuk "Jangan Salah Tafsir! Pembatalan Istilah 'Tenaga Honorer' Justru Untuk Menuntaskan Duduk Perkara Honorer K2"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel