Jangan Salah Tafsir! Pembatalan Istilah 'Tenaga Honorer' Justru Untuk Menuntaskan Duduk Perkara Honorer K2
Setelah rapat kerja Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sekarang berkembang anggapan di masyarakat bahwa pemerintah dan Komisi II dewan perwakilan rakyat setuju menghapus tenaga honorer. Lalu timbul persepsi bahwa para tenaga honorer akan dipecat.
Baca Juga
Himbauan Titi Purwaningsih seluruh tenaga honorer K2 untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar. Sebab, faktanya honorer K2 tidak akan dipecat.
Ketum honorer mengutip isi kesepakatan Komisi II, KemenPAN-RB, dan BKN pada poin dua yang isinya memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 ihwal ASN, dengan demikian kedepannya secara sedikit demi sedikit tidak ada lagi jenis pegawal ibarat pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya
Dia menambahkan, lantaran lahirnya kesepakatan tersebut, salahsatunya lantaran dewan perwakilan rakyat mendapat masukan dari lembaga honorer pada audiensi 15 Januari 2020.
Sumber: JPNN.com
Belum ada Komentar untuk "Jangan Salah Tafsir! Pembatalan Istilah 'Tenaga Honorer' Justru Untuk Menuntaskan Duduk Perkara Honorer K2"
Posting Komentar