Bunyi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Wacana Penyederhanaan RPP

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor  Bunyi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

GURUDIKNAS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yaitu Tentang Penyederhanaan RPP. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tersebut dituliskan bahwa : 

Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa. 

Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tersebut, yang menjadi dasar komponen inti ialah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap.

Sekolah, Kelompok Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan individu guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan menyebarkan format RPP secara berdikari untuk sebesar-besarnya keberhasilan berguru siswa.

Adapun RPP yang telah dibentuk sanggup dipakai dan sanggup diadaptasi dengan ketentuan sebagaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP tersebut, dijelaskan pulas mengenai beberapa rangkuman/daftar tanya jawab terkait dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran):

Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP ?

Tenaga Pendidik/Guru sering diarahkan untuk menciptakan RPP dengan rinci yang menghabiskan waktu yang seharusnya sanggup lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid ?

Efisien berarti penulisan RPP tersebut dilakukan dengan sempurna dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. 

Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Yang berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan berguru murid di kelas.

Apakah pada RPP sanggup dibentuk dengan singkat, contohnya satu halaman?

Bisa saja. RPP sanggup dibentuk dengan singkat contohnya hanya satu halaman. asal sesuai dengan  prinsip  efisien,  efektif,  dan berorientasi  kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.

Apakah ada standar baku untuk format penulisan RPP ?

Tidak ada standar baku untuk format penulisan RPP, guru bebas membuat, kemudian memilih, mengembangkan, serta memakai RPP sesuai dengan prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada siswa.

Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibentuk guru ?

Guru sanggup tetap memakai format RPP yang sudah dibuatnya. 

Guru sanggup pula memodifikasl format RPP yang telah dibentuk sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid.

Berapa jumlah komponen dalam RPP ?

Ada 3 komponen inti, tujuan pembelajaran, langkah­ langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya ialah pelengkap.

Tujuan pembelajaran tersebut ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan berguru murid. Kegiatan berguru dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP sanggup di unduh pada link di berikut ini :

Belum ada Komentar untuk "Bunyi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Wacana Penyederhanaan RPP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel