Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Status Kepegawaian Hanyalah PNS Dan PPPK
Dalam UU No.5 Tahun 2014 wacana ASN hanyalah mengatur dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Walaupun pelaksanaannya secara bertahap, namun harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai diluar dari yang telah diatur oleh undang-undang. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat RI Arif Wibowo sebagaimana diberitakan dalam situs resmi dewan perwakilan rakyat RI
“Sementara ketika ini faktanya masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang ibarat ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku,” tegas Arif waktu memimpin Rapat Kerja dengan MenPANRB dan Kepala BKN membahas persiapan pelaksanaan seleksi CPNS 2019/2020, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyampaikan bahwa kebijakan kepegawaian dihentikan diberlakukan secara diskriminatif. Dalam kesempatan tersebut, Arif mempertanyakan kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk memastikan sistem kepegawaian nasional sanggup berjalan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014, di mana jenis kepegawaian yang ada hanyalah PNS dan PPPK.
“Hal ini penting untuk dibahas, alasannya undang-undangnya memang sudah jelas. Hanya dikenal dua jenis pegawai yaitu PNS dan PPPK, lantas bagaimana proses adaptasi terhadap undang-undang tersebut. Penyesuaian terhadap jenis-jenis pegawai yang selama ini ada di beberapa forum negara, ibarat di KPK dan Ombudsman, ada pegawai tetap yang sudah usang (bekerja). Bagaimana kebijakannya, apakah ada adaptasi pribadi menjadi PNS atau PPPK,” ucap Arif.
Terkait tenaga honorer, Arif menyampaikan, menurut informasi yang diterimanya, masih ada penerimaan pegawai yang jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh undang-undang.
“Masih ada rekrutmen jenis-jenis kepegawaian tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang, utamanya di daerah-daerah,” ucap Arif.
Kemudian, ketika menanggapi pertanyaan tersebut, pihak pemerintah mengakui bahwa dengan dikeluarkannya undang-undang ASN, memang hanya ada dua status pegawai pemerintah yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dan keduanya yakni pegawai pemerintah. Fleksibilitas untuk dua jenis pegawai ini memang berada di P3K, alasannya sanggup diatas usia yang dibutuhkan oleh organisasi. Di mana sesuai dengan keahliannya, dibutuhkan sanggup mempercepat capaian atau raihan organisasi.
Saat ini instrumen untuk P3K hampir semua sanggup diselesaikan. Tak usang lagi, rekrutmen P3K sudah sanggup dijalankan. Terkait pegawai-pegawai yang ada dilingkungan instansi ibarat KPK, Ombudsman, untuk pengalihan status kepegawaiannya masih melihat beberapa persyaratan. Tidak sanggup berlaku secara otomatis, tetapi akan ada adaptasi sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara mengungkapkan, khusus untuk pegawai KPK, proses pengalihan statusnya memang sedang berlangsung. Menurutnya, yang menjadi hambatan yaitu ada pegawai KPK yang sebelumnya yakni PNS/Polri. Kemudian alasannya masuk KPK, mereka mengundurkan diri sebagai PNS/Polri, dan juga sudah mendapatkan pensiun. Kalau mereka masuk kembali sebagai PNS atau Polisi Republik Indonesia tentu tidak bisa. Hal inilah yang sedang dicarikan jalan keluarnya.
Sumber: dpr.go.id
Belum ada Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Status Kepegawaian Hanyalah PNS Dan PPPK"
Posting Komentar