Sah! Tenaga Honorer Dihapus, DPR Ri: Pemerintah Wajib Menuntaskan Untuk Mengangkat PNS Atau PPPK


Rapat kerja antara Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, Menteri Tjahjo Kumolo MenPAN RB, dan Bima Haria Wibisana (BKN) bersepakat tidak ada lagi istilah honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non PNS di instansi pemerintah.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam suatu kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dengan pemeritah, hari ini (20/1.2020).

"Poin dua, tak ada lagi namanya tenaga honorer, pegawai non PNS, pegawai tidak tetap di instansi pemerintah ya. Yang ada hanya PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Sepakat semua," ucap Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo ketika memimpin rapat.

Pertanyaan tersebut eksklusif dijawab kompak seluruh akseptor raker. Politikus PDIP menyampaikan, dengan tidak adanya honorer dan istilah lainnya tentu otomatis pemeritah wajib menuntaskan persoalan tersebut. Apakah akan diangkat PNS atau PPPK.

"Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk honorer dan lain-lainnya itu," tandasnya.

Hal yang sama Hugua, anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat RI kembali mendesak pemerintah untuk segera mengangkat honorer K2 menjadi PNS. Tidak usah banyak pertimbangan alasannya sejatinya sudah besar lengan berkuasa dasar hukumnya.

"Kalau yang lain-lain itu mungkin harus dicarikan solusinya tetapi honorer K2 sudah terang kok. Tinggal kemauan pemerintah saja yang ditunggu," tegas mantan bupati Wakatobi ini.

Dia menyebutkan, jumlah honorer K2 tinggal 300an ribu, jadi lebih gampang diselesaikan.

Sedangkan kalau digabungkan dengan lainnya jumlahnya tidak hanya jutaan tetapi dapat puluhan juta alasannya hingga ketika ini perekrutan pegawai nonPNS masih terus berlangsung.


Sumber: JPNN.com

Belum ada Komentar untuk "Sah! Tenaga Honorer Dihapus, DPR Ri: Pemerintah Wajib Menuntaskan Untuk Mengangkat PNS Atau PPPK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel