Jangan Ragu Jadi PPPK; Gaji PPPK untuk Golongan Tertinggi Mencapai Rp 6,7 Juta
Walaupun belum adanya kejelasan soal NIP pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi sudah ada titik terang, bahwa kemenkeu telah mengeluarkan penetapan izin prinsip honor dan pertolongan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga
Kementerian keuangan juga mengatur durasi kontrak PPPK minimal satu tahun. Masa kerja itu sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK yang habis masa kerja dan tidak diperpanjang, lalu ikut seleksi PPPK dan lolos, dihitung mulai dari nol. Artinya, masa kerja sebagai PPPK sebelumnya tidak dihitung.
Sementara dikatakanPlt.Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono belum sanggup banyak soal pengangkatan PPPK. Dia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK masih menunggu regulasi peraturan presiden.
Secara terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja belum sanggup memperlihatkan klarifikasi perihal penerbitan perpres perihal pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ”Masih dalam proses. Kurang lebih ibarat itu,” katanya.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori II Titi Purwaningsih menyampaikan bahwa belum ada kepastian masa kerja mereka selama ini dihitung sebagai masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
”Semoga saja dihitung,” katanya. Sebab, ada honorer yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun. ucapnya.
Dia juga menyoroti soal kontrak kerja. Menurut dia, kontrak minimal satu tahun menciptakan mereka tidak damai dalam bekerja. Sebab, dibayang-bayangi kekhawatiran diperpanjang atau tidak pada tahun berikutnya.
Sumber: jawapost.com
Belum ada Komentar untuk "Jangan Ragu Jadi PPPK; Gaji PPPK untuk Golongan Tertinggi Mencapai Rp 6,7 Juta"
Posting Komentar