Gaji Guru Honorer Naik, Pastikan Syarat Mendapatkannya Terpenuhi

GURUDIKNAS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menaikkan gaji guru honorer menjadi maksimal 50 persen dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Nah, guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan. Di antaranya sudah memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (dapodik) pada 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.

Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah sendiri ditentukan berdasarkan banyaknya siswa dan disalurkan melalui pemerintah provinsi (transfer daerah).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun ini adalah fleksibilitas. Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Ia mengatakan, kebutuhan satu sekolah berbeda dengan kebutuhan sekolah lainnya. Sehingga prinsip fleksibilitas ini perlu diterapkan dalam penggunaan dana BOS.

"Kami tidak lihat satu per satu kebutuhan sekolahnya apa. Yang bisa tahu apa kebutuhan sekolah dalam operasionalnya adalah kepala sekolah dan guru yang bersangkutan," ujar Nadiem dalam rilis resminya.

Menurut Nadiem, ada sekolah yang memiliki guru honorer dengan jumlah banyak. Kerja keras para guru honorer tersebut kadang tidak diimbangi dengan upah yang layak.

Mas Menteri (sapaan akrab mendikbud) menuturkan, perubahan mekanisme BOS untuk pembayaran guru honorer ini merupakan salah satu esensi kebijakan "Merdeka Belajar" dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

"Ini adalah langkah pertama Kemendikbud untuk membantu menyejahterakan guru-guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak. Dan yang mengetahui ini adalah kepala sekolah. Jadi, diberikan otonomi kepada sekolah," terangnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana transfer daerah merupakan bagian yang sangat penting dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pada tahun 2020, pemerintah pusat menganggarkan dana transfer daerah sebesar Rp 856,9 triliun. Dana transfer daerah tersebut antara lain terdiri dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dan DAK nonfisik. "DAK Nonfisik salah satunya adalah dalam bentuk BOS," ungkapnya.

Pada tahun anggaran 2020, alokasi dana BOS dalam APBN sebesar Rp 54,32 triliun. Jumlah ini meningkat 0,03 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Sumber : malangtimes.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di GURUDIKNAS.COM,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Gaji Guru Honorer Naik, Pastikan Syarat Mendapatkannya Terpenuhi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel