Petunjuk Teknis Bos 2019
GURUDIKNAS.COM - Selamat sore sobat, Juknis Bos Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 (Juknis Bos 2019) ialah salahsatu Juknis Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Peraturan mendikbud republik indonesia nomor 35 tahun 2019 ihwal perubahan kedua atas peraturan mendikbud nomor 3 tahun 2019 ihwal petunjuk teknis pemberian operasional sekolah reguler
- Menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia menimbang bahwa untuk mendorong pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien dibutuhkan proses pengadaan barang/jasa secara daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring
- Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (Juknis Bos 2019) Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengatur tentang proses pengadaan barang/jasa secara daring melalui sistem info pengadaan barang/jasa di sekolah sehingga perlu disempurnakan,
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu tetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
x
Adapun pasal-pasal dalam Juknis Bos 2019 Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 secara keseluruhan dapat dilihat di bawah ini :
Demikian Informasi terkait Juknis Bos Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 agar bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis Bos 2019"
Posting Komentar