Petunjuk Teknis Bos 2019


GURUDIKNAS.COM - Selamat sore sobat, Juknis Bos Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 (Juknis Bos 2019) ialah salahsatu Juknis Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler 

Peraturan mendikbud republik indonesia nomor 35 tahun 2019 ihwal perubahan kedua atas peraturan mendikbud nomor 3 tahun 2019 ihwal petunjuk teknis pemberian operasional sekolah reguler 
  • Menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia menimbang bahwa  untuk  mendorong  pengadaan  barang/jasa yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang lebih akuntabel,  transparan, dan efisien dibutuhkan proses  pengadaan barang/jasa  secara  daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring 
  • Peraturan  Menteri  Pendidikan dan KebudayaanNomor 3  Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional  (Juknis Bos 2019) Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan  Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis  Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengatur  tentang   proses pengadaan barang/jasa secara  daring melalui sistem   info pengadaan barang/jasa di sekolah sehingga    perlu disempurnakan,
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu tetapkan Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan ihwal Perubahan Kedua  atas Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
Download  Juknis Bos 2019 Reguler Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 (Klik Disini)
x
Adapun pasal-pasal dalam Juknis Bos 2019 Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 secara keseluruhan dapat dilihat di bawah ini : 




Demikian Informasi terkait Juknis Bos Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 agar bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis Bos 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel