Undang-Undang Republik Indonesia Terbaru Nomor 18 Tahun 2019 Perihal Pesantren

Pesanteren memang mempunyai peranan yang sangat penting untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itu perlu Undang -undang untuk mengatur kepesantrenan. 

Presiden Republik Indonesia Menimbang, bahwa setiap orang bebas memeluk agama danberibadat berdasarkan agamanya serta memilihpendidikan dan pengajaran dalam satu sistempendidikan nasional yang meningkatkan keimanandan ketakwaan serta sopan santun mulia dalam rangkamencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimanadiamanatkan dalam UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, 

Kemudian juga  bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanandan ketakwaan serta sopan santun mulia, pcsantren yangtumbuh dan berkembang di masyarakat dengankekhasannya telah berkontribusi penting dalammewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin denganmelahirkan manusia beriman yang berkarakter, cintatanah air dan berkemajuan, serta terbukti memilikiperan positif baik dalam pergerakan dan perjuanganmeraih kemerdekaan maupun pembangunannasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, 

 

 

bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantrendalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsipemberdayaan masyarakat, diharapkan pengaturanuntuk menawarkan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasiberdasarkan tradisi dan kekhasannya,

bahwa pengaturan mengenai pesantren belumoptimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi,dan kebutuhan aturan masyarakat serta belummenempatkan pengaturan hukumnya dalamkerangka peraturan perundang-undangan yangterintegrasi dan komprehensif, 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam abjad a, abjad b, abjad c, danhuruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentangPesantren

Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 288, Pasal 29, danPasal 31 UUD Negara RepublikIndonesia Tahun 1945

LINK DOWONLOAD  : 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG  PESANTREN (UNDUH DISINI


Demikian agar dapat bermanfaat


Belum ada Komentar untuk "Undang-Undang Republik Indonesia Terbaru Nomor 18 Tahun 2019 Perihal Pesantren"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel