PNS Terhalang Banjir Dapat Cuti Sebulan; Ini Peraturannya!

GURUDIKNAS.COM - Pada postingan ini admin akan menyebarkan Kabar terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air yang terkena musibah yakni Banjir.
 Pada postingan ini admin akan menyebarkan Kabar terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil  PNS Terdampak Banjir Bisa Cuti Sebulan | Ini Peraturannya
ILUSTRASI KORBAN BANJIR 2020
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, bagi pegawai PNS/ASN yang terkena Banjir sanggup cuti selama sebulan.

Peraturan yang mengatur cuti PNS Tersebut yakni Perka BKN Nomor 24/2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada perka BKN tersebut terdapat lima jenis cuti untuk PNS/ASN yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti alasannya yakni alasan penting.

Bagi PNS yang mengalami musibah peristiwa alam, sanggup mengajukan cuti alasannya yakni alasan penting selama sebulan. Adapun persyaratan untuk mengajuka cuti tersebut yakni Surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

Banjir yang melanda sejumlah wilayah Jabodetabek hingga ketika ini belum mereda, bahkan sudah ada korban yang meninggal dunia. Kita berdoa agar peristiwa banjir cepat selesai.

Peraturan wacana Cuti ASN/PNS

Pada tata cara usul dan pertolongan cuti perka BKN di Poin E dijelaskan bahwa PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, sanggup diberikan cuti alasannya yakni alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

Untuk lebih terperinci dan lengkap bapak dan ibu PNS sanggup membaca pribadi peraturan Kepala BKN wacana tata cara cuti Pegawai Negeri Sipil melalui Tautan google drive berikut.

Akhir kata

Semoga ASN yang terdampak musibah ini sanggup tetap bersabar. Terima kasih telah membaca artikel di blog ini. agar bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "PNS Terhalang Banjir Dapat Cuti Sebulan; Ini Peraturannya!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel