BKN Siap Proses NIP PPPK,Tinggal Menunggu Peraturan Presiden Saja
GURUDIKNAS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK kapan saja, hanya tinggal menungu perpresnya turun. Para honorer kategori dua (K2) tatap harus dapat bersabar dulu meski izin prinsip besaran honor dan pinjaman PPPK sudah diterbitkan tetapi masih ada regulasi lain yang belum terbit.
“Izin prinsip Menkeu kan sudah, yang belum itu Perpres. Sampai kini belum ada,” ujar Kepala BKN sebagaimana dilansir dari JPNN.com Senin (13/1/2019).
Kata Bima, hingga ketika ini belum ada gosip apa-apa perihal Perpres dimaksud. Intinya BKN siap memproses penetapan NIP PPPK begitu Perpres turun.
“Ya BKN siap kapan saja. Tinggal tunggu Perpresnya saja,” ujarnya.
Dalam izin prinsip yang diteken Menteri keuangan tanggal 27 Desember 2019, juga dipertegas besaran dan pinjaman PPPK harus ditetapkan lagi dalam Perpres.
Dimana substansi pengaturan antara ketentuan mengenai masa hubungan perjanjian kerja dan perhitungan masa kerja PPPK.
“Jadi dalam izin prinsip Menteri keuangan (Menkeu) disebutkan masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling sedikit selama satu tahun. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memerhatikan kinerja PPPK,” tutup Bima.
Sumber: JPNN.com/fajar.co.id
Belum ada Komentar untuk "BKN Siap Proses NIP PPPK,Tinggal Menunggu Peraturan Presiden Saja"
Posting Komentar