Juknis Pengelolaan BOS Untuk Madrasah Tahun 2020

Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah pada Madrasah Tahun  Juknis Pengelolaan BOS untuk Madrasah Tahun 2020

GURUDIKNAS.COM - Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah pada Madrasah Tahun 2020 sudah resmi ditetapkan melalui Keputusuan Dirjen Islam Nomor 7330 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta pada 27 Desember 2019.

Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah (Juknis BOS) Madrasah Tahun 2020 tersebut menciptakan prosedur dan hukum pengelolaan dana dukungan operasioan pendidikan pada RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah.

Dalam Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah (Juknis BOS) Madrasah Tahun 2019, dijelaskan bahwa BOP/Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada satuan pendidikan untuk;


  1. Pemberian dukungan dana kepada RA/Madrasah supaya sanggup memenuhi Standar Pendidikan Nasional (SNP),
  2. Memberikan Bantuan kepada Peserta didik kurang bisa sehingga sanggup meringankan biaya pendidikan,
  3. Membantu meningkatkan proses pembelajaran pada RA/Madrasah,
  4. Mendukung agenda pemerintah dalam mengatasi stunting pada anak usia dini,
Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan oleh dukungan operasioan pendidikan (BOP) /Bantuan Oprasional Sekolah Madrasah Tahun 2020,
Komponen Pembiayaan BOP RA yakni sebagai berikut,
  1. Kegiatan berguru dan bermain,
  2. Kegiatan Pengembangan sikap hidup sehat dan penanganan stunting pada anak RA,
  3. Kegiatan pengembangan potensi siswa,
  4. Kegiatan Ekstrakurikuler,
  5. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan,
  6. Pembayaran gaji rutin,
  7. Kegiatan penerimaan peserta didik gres (PPDB),
  8. Pengelolaan RA,
  9. Pembelian/Perawatan alat media pembelajaran dan alat pengolah data,
  10. Biaya lainnya kalau poin 1-9 sudah terpenuhi,


Sedangkan komponen pembiayaan BOS Madrasah yakni sebagai berikut:


  1. Kegiatan pembelajaran,
  2. Kegiatan ekstrakurikuler,
  3. Kegiatan penilaian pemblajaran dan ekstrakurikuler,
  4. Kegiatan pengembangan potensi siswa,
  5. Kegiatan Pengembangan keprofesian guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan administrasi sekolah,
  6. Pembayaran gaji rutin,
  7. Pemeliharaan sarana prasarana madrasah,
  8. Kegiatan Pengembangan perpustakaan,
  9. Penerimaan peserta didik gres (PPDB),
  10. Kegiatan Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama),
  11. Pengelolaan Madrasah,
  12. Langganan daya dan jasa,
  13. Pembelian/perawatan alat multimedia (termasuk penunjang untuk UN-BK/UAMBN-BK),
  14. Biaya lainnya kalau seluruh poin 1-13 telah terpenuhi,

Unduh Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah (Juknis BOS) Madrasah Tahun 2020 melalui link Unduh di bawah ini :

Link Unduh Juknis Pengelolaan BOS untuk Madrasah Tahun 2020
.

Demikianlah infrmasi wacana Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah (Juknis BOS) Madrasah Tahun 2020, semoga sanggup bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Juknis Pengelolaan BOS Untuk Madrasah Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel