Komisi II Diminta Supaya Revisi UU ASN Dipercepat
GURUDIKNAS.COM - Honorer K2 meminta Komisi II supaya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya dipercepat, demikian tema pembicaraan honorer k2 dalam aktivitas udiensi pimpinan honorer K2 dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI hari ini, Rabu (15/1/2019).
Walaupun digabung dengan lembaga honorer non-K2, audiensi ini merupakan kesempatan honorer K2 memberikan secara resmi aspirasinya terkait revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Alhamdulillah sesudah lobi sana-sini dengan pimpinan Komisi II karenanya keluar juga aktivitas audiensnya," ujarKoordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih menyerupai dilansir dari JPNN.com, Rabu (15/1/2019).
Untuk audiensi hari ini, lanjutnya, Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) sudah menyiapkan bahan bahasan yang akan diutarakan kepada Komisi II. Intinya bunyi PHK2I ialah memperjuangkan status PNS.
"Kami akan meminta Komisi II supaya revisi UU ASN dipercepat. Selain itu honorer K2 ialah satu kesatuan di mana ada guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga teknis lainnya. Honorer K2 dihentikan dipisah-pisah," tegasnya.
Ketua umum PHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, honorer K2 sangat layak diberikan perlakuan khusu. Artinya, honorer K2 dengan masa dedikasi belasan hingga puluhan tahun layak diangkat PNS.
"Mudah-mudahan aspirasi seluruh honorer K2 dapat saya dan Mba Nur Baitih sampaikan. Kami mohon doa seluruh honorer K2, semoga pertemuan ini akan ada titik terangnya," tutupnya.
Sumber: JPNN.com
Belum ada Komentar untuk "Komisi II Diminta Supaya Revisi UU ASN Dipercepat"
Posting Komentar