Pemerintah Segera Berikan SK dan NIP Bagi yang Lulus PPPK
GURUDIKNAS.COM - Pemerintah segera untuk memperlihatkan SK (Surat Keputusan Pengangkatan) dan NIP (Nomor Induk Pegawai) kepada guru honorer K-2 yang sudah lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Desakan tersebut dilontarkan PB PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) sebagaimana dalam pemberitaan JPNN.com edisi Sabtu, 04 Januari 2020 – 06:02 WIB.
Karena seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari honorer K2 telah dilakukan semenjak Februari 2019 tahun lalu. Tapi, hingga ketika ini belum terang statusnya.
Ketum PB-PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, mengaku dirinya mendapatkan banyak laporan dari para guru honorer di banyak sekali tempat terkait problem ketidak jelasan nasib mereka yang telah dinyatakan lulus PPPK.
Mereka yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, tetap bekerja dengan honor honorer. Seharusnya, mereka sudah berhak menerima honor sebagai ASN.
“Para guru yang telah merampungkan tahapan penyeleksian, dan dinyatakan lolos, tetapi hingga sekarang masih menggantung proses penerimaan surat keputusannya," kata Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Sabtu (4/1/2020).
Untuk itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memohon kepada pemerintah semoga segera menuntaskan. Sehingga para guru honorer K2 ini sanggup menjalankan tugasnya dengan damai dan ada kepastian.
“Mereka ini butuh kepastian, alasannya yakni semua rangkaian seleksi sudah mereka penuhi. Kaprikornus saya kira segera diselesaikan. Jangan hingga proses seleksi CPNS yang berikutnya justru sudah selesai, tepi status PPPK masih belum ada kepastian," pungkasnya.
Sumber: JPNN.com
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Segera Berikan SK dan NIP Bagi yang Lulus PPPK"
Posting Komentar