Urusan Peningkatan Honor Honorer Dapat Diselesaikan dengan Cara Ini!

Urusan Peningkatan Gaji honorer dapat diselesaikan Tak Mesti SE Menteri Lagi Urusan Peningkatan Gaji Honorer Bisa Diselesaikan Tak Mesti SE Menteri Lagi

GURUDIKNAS.COM - Anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat Heru Sudjatmoko, menyampaikan bahwa untuk peningkatan honor honorer K2 dapat diselesaikan pemda, tidak perlu surat edaran (SE) Menteri.

"Tidak perlu ada SE. Cukup kebijakan kepala tempat saja. Kalau bupati/walikotanya peduli honorer K2, masa sih tega melihat honorer K2 dibayar Rp 5 ribu per hari," kata Heru Sudjatmoko dilansir dari JPNN.com, Jumat (17/1). dikala menanggapi seruan Ketum PHK2I Titi Purwaningsih biar ada SE Mendikbud dan Mendagri soal peningkatan honor honorer K2,

Heru menceritakan, semasa menjadi bupati berhasil mengakibatkan honorer K2 jadi CPNS. Kemudian dikala jadi wakil gubernur Jawa Tengah, juga berhasil meningkatkan honor tenaga honorer K2.

Honorer K2 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng dapat menikmati honor setara UMR.

Soal langkah meningkatkan honor honorer K2, lanjutnya, dapat dilakukan tanpa merecoki pusat. Namun, diakuinya ada kepala tempat yang enggan menaikkan honor alasannya yaitu punya kepentingan sendiri.


"Saya sudah buktikan dapat mengatur anggaran untuk honor honorer K2 di APBD. Apalagi DPRD juga mendukung alasannya yaitu pemerintah akan zalim kepada honorer K2 jikalau tidak memerhatikan kesejahteraannya. Sementara mereka bekerja layaknya PNS,"tegas Heru ..

Heru mantan bupati Purbalingga ini mengimbau para kepala tempat untuk memerhatikan kesejahteraan honorer K2. Mereka butuh penghidupan yang layak biar lebih fokus bekerja.

" Masa kepala tempat hanya menekan perusahaan swasta, biar memperlihatkan upah layak buat karyawan. Sementara di instansi pemerintah sendiri ada banyak honorer K2 yang digaji Rp 5 ribu per hari. Ini sangat tidak dapat diterima dengan nalar sehat," pungkas potikus PDIP tersebut.

Sumber: jpnn.com

Belum ada Komentar untuk "Urusan Peningkatan Honor Honorer Dapat Diselesaikan dengan Cara Ini!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel