Aturan Baru! Kepala Sekolah Wajib Pajang Penggunaan Dana BOS
GURUDIKNAS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mewajibkan kepala sekolah memajang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar bisa dilihat orang tua dan masyarakat. Nadiem bilang langkah ini ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah usai ia memberi lebih banyak keleluasaan dalam belanja anggaran BOS.
“Bukan hanya kementerian saja yang bisa lihat tapi orang di sekitar sekolah juga bisa. Untuk transparansi,” ucap Nadiem dalam konferensi pers di Kemenkeu, Senin (10/2/2020). “Harus komunikasikan di papan informasi sekolah,” tambahnya.
Nadiem bilang dalam kebijakan baru Kemendikbud, sekolah kini punya keleluasaan penggunaan dana BOS. Ia mencontohkan ketika gaji guru honorer dipatok hanya 15 persen, kini alokasinya boleh menyentuh maksimal 50 persen.
Lalu ketentuan mengenai pos alokasi maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS untuk buku teks dan non teks atau alokasi lain untuk multimedia juga dihapus. Dengan demikian, sekitar 50 persen di luar honorer bisa digunakan secara bebas oleh kepala sekolah.
Lalu dari alokasi itu ia juga mengatakan kepala sekolah bisa menggunakannya untuk mempekerjakan tenaga administrasi. Nadiem berdalih hal ini agar kepala sekolah tidak mengurusi operasional saja tetapi bisa fokus membantu guru dan mendidik.
“Diberi kewenangan ke kepala sekolah tidak ada limit-nya. Hanya 50 persen itu buat honorer,” ucap Nadiem. Nadiem bilang saat ini pemerintah sudah menerapkan kewajiban lapor lewat online tetapi hanya 53 persen sekolah yang melapor pada 2019 kemarin. Ia yakin dengan pembebasan belanja ini nantinya pelaporan bisa lebih akurat.
Di samping itu, ia juga ingin menerapkan hukuman bagi sekolah yang pelaporannya tidak lengkap. Bila ada sekolah yang pelaporannya tidak 100 persen, bisa jadi pencairan dana BOS ketiga bisa tidak dilakukan. “Yang ketiga tidak akan ditransfer dana BOS-nya,” ucapnya. Terakhir Nadiem juga menambahkan keinginannya untuk memanfaatkan platform teknologi guna pengelolaan dana BOS. Ia mengaku tengah merancangnya bersama tim di Kemendikbud.
Namun, intinya adalah Kemdikbud ingin meningkatkan transparansi dan program BOS bisa meniru keberhasilan industri keuangan digital yang serba “cashless”. “Kami inginkan dana BOS ini melalui platform teknologi. Kami sedang dalam perencanaan,” ucap Nadiem.
Sumber : tirto.id
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di GURUDIKNAS.COM, Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Aturan Baru! Kepala Sekolah Wajib Pajang Penggunaan Dana BOS "
Posting Komentar