Asyik! Guru Honorer Digaji dari Dana BOS Ditentukan Kepsek
GURUDIKNAS.COM - Guru Honorer Digaji dari Dana BOS Ditentukan Kepsek. Pemerintah membuat aturan baru melalui kebijakan, yakni pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) langsung ke rekening sekolah.
Tujuan kebijakan tersebut menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, untuk memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhannya masing-masing.
"Hal itu termasuk pula dengan regulasi dana BOS yang diperbolehkan hingga 50 persen untuk digunakan sebagai gaji atau pembiayaan guru honorer," ujar dia di Jakarta, Rabu (12/2).
Mantan Bos Gojek ini menilai kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah serta para siswanya, dan bukan dinas pendidikan setempat ataupun pemerintah daerah apalagi pemerintah pusat.
Bagaiamana dengan gaji honorer dari dana BOS? Termasuk masalah gaji guru honorer, boleh diambilkan dari dana BOS, maksimal 50 persen.
"Bukan berarti ini pembagian, jangan salah konsep dengan 50 persen dana BOS dialokasikan untuk bayar honorer. Bukan begitu. Kalau dulu dibolehkan sampai dengan 15 persen dan sekarang diperbolehkan sampai dengan 50 persen," jelasnya Nadiem.
Nadiem memberikan perumpamaan, misalnya sekolah di Maluku atau Papua hanya memiliki satu guru PNS yakni kepala sekolahnya, sedangkan sisanya merupakan guru non PNS. Situasi ini tentu cukup menyulitkan dalam memenuhi upah tenaga honorer. Olehnya itu, kepala sekolah yang menentukan.
Padahal, realita menunjukkan. mayoritas tenaga pengajar di sekolah-sekolah tersebut adalah guru non PNS.
Nadiem mengatakan bisa dibayangkan bagaimana jika kepala sekolah tidak bisa memanfaatkan dananya sedikitpun untuk meningkatkan upah guru honorer.
Apalagi, banyak guru honorer dalam situasi seperti itu, yang layak diberikan upah. Hal terkait layak ataupun tidak, tentunya lebih diketahui dan harus dipahami oleh kepala sekolah.
Nadiem mengatakan, jika dana BOS diharuskan untuk beli buku atau beli komputer saja, belum tentu hal itu yang lebih dibutuhkan oleh setiap sekolah. "Intinya kebijakan ini memberikan kebebasan, memberikan diskresi pada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan sekolah tersebut," kata dia. (jpnn, 13/2)
Tujuan kebijakan tersebut menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, untuk memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhannya masing-masing.
"Hal itu termasuk pula dengan regulasi dana BOS yang diperbolehkan hingga 50 persen untuk digunakan sebagai gaji atau pembiayaan guru honorer," ujar dia di Jakarta, Rabu (12/2).
Mantan Bos Gojek ini menilai kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah serta para siswanya, dan bukan dinas pendidikan setempat ataupun pemerintah daerah apalagi pemerintah pusat.
Bagaiamana dengan gaji honorer dari dana BOS? Termasuk masalah gaji guru honorer, boleh diambilkan dari dana BOS, maksimal 50 persen.
"Bukan berarti ini pembagian, jangan salah konsep dengan 50 persen dana BOS dialokasikan untuk bayar honorer. Bukan begitu. Kalau dulu dibolehkan sampai dengan 15 persen dan sekarang diperbolehkan sampai dengan 50 persen," jelasnya Nadiem.
Nadiem memberikan perumpamaan, misalnya sekolah di Maluku atau Papua hanya memiliki satu guru PNS yakni kepala sekolahnya, sedangkan sisanya merupakan guru non PNS. Situasi ini tentu cukup menyulitkan dalam memenuhi upah tenaga honorer. Olehnya itu, kepala sekolah yang menentukan.
Padahal, realita menunjukkan. mayoritas tenaga pengajar di sekolah-sekolah tersebut adalah guru non PNS.
Nadiem mengatakan bisa dibayangkan bagaimana jika kepala sekolah tidak bisa memanfaatkan dananya sedikitpun untuk meningkatkan upah guru honorer.
"Ini kita bukan bicara tentang membenarkan sistemnya, memeratakan guru dan lainnya. Itu tentu memakan waktu. Jadi kebijakan seperti inilah yang diambil," ujarnya.
Apalagi, banyak guru honorer dalam situasi seperti itu, yang layak diberikan upah. Hal terkait layak ataupun tidak, tentunya lebih diketahui dan harus dipahami oleh kepala sekolah.
Nadiem mengatakan, jika dana BOS diharuskan untuk beli buku atau beli komputer saja, belum tentu hal itu yang lebih dibutuhkan oleh setiap sekolah. "Intinya kebijakan ini memberikan kebebasan, memberikan diskresi pada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan sekolah tersebut," kata dia. (jpnn, 13/2)
Mendikbud |
Belum ada Komentar untuk "Asyik! Guru Honorer Digaji dari Dana BOS Ditentukan Kepsek"
Posting Komentar