Mendikbud Perketat Pencairan Dana BOS, Kepsek Jangan Coba Main-Main

GURUDIKNAS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan memperketat aturan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Salah satunya, aturan tentang sekolah yang gagal melaporkan rincian anggaran ke Kemdikbud selama dua kali berturut-turut, tidak akan mendapatkan BOS. Aturan itu dibuat, karena Kemdikbud hanya menerima 53 persen dari jumlah sekolah yang melaporkan rincian anggaran penggunaan dana BOS.

"Jadi harus ada 100 persen melakukan pelampiran online untuk bisa menerima kiriman (dana BOS) terakhir. Ini aturan yang kami perketat," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.


Penyaluran dana BOS di tahun ini bakal dilakukan bertahap selama tiga kali. Dana BOS juga bakal disalurkan langsung ke sekolah tanpa perantara pemerintah daerah.

Namun untuk menjamin transparansi sekolah, pemerintah pusat menetapkan sekolah harus melaporkan rincian pemakaian anggaran pada tiap tahap penyaluran melalui laman BOS Kemdikbud.

Jika hingga tahap kedua penyaluran sekolah belum juga melaporkan rincian anggaran, pemerintah bakal menyetop penyaluran dana BOS di tahap ketiga.

Untuk sekolah yang wilayahnya tak difasilitasi koneksi internet, kata Nadiem, bakal jadi kewajiban Dinas Pendidikan di wilayahnya untuk menginput data anggaran secara online.

Selain melaporkan kepada Kemdikbud, sekolah juga diwajibkan melampirkan rincian anggaran pada papan informasi di sekolah. Sehingga, kata Nadiem, informasi tersebut bisa diakses oleh murid, guru maupun masyarakat sekitar sekolah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan penyederhanaan birokrasi dengan menyalurkan dana BOS langsung ke kepala sekolah artinya membutuhkan pengawasan lebih dari pihaknya.

Dalam hal ini, ia mengaku tadinya akan membuat aturan khusus dari Kemendagri kepada pemerintah daerah untuk mengimbau terkait pengawasan. Namun ia dan Nadiem sepakat menggabungkan kewenangan keduanya agar pengawasan dari Dinas Pendidikan lebih maksimal.

"Kemendagri dan Kemdikbud khusus pembinaan dan pengawasan akan mengeluarkan peraturan bersama atau surat edaran bersama. Petunjuk kepada Pemda, Dinas Pendidikan di provinsi, kabupaten dan kota untuk membina dan mengawasi," tuturnya.

Hal serupa juga berlaku untuk penyaluran dana desa yang bakal disalurkan langsung ke kepala daerah. Tito mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Dalam konteks ini Kemendagri dengan Kemendes ada pembagian tugas. Khusus perangkat pemerintah dan daerah dilaksanakan Kemendagri. Programnya ditentukan Kemendes," ucapnya.

Sumber : cnnindonesia.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di GURUDIKNAS.COM,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Mendikbud Perketat Pencairan Dana BOS, Kepsek Jangan Coba Main-Main"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel