Cara Pembayaran Sumbangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama Menurut Keputusan Sekjen Kemenag No 83 Tahun 2019
Keputusan Sekretaris Jendral Kemenag Nomoe 83 Tahun 2019 wacana Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama.
Baca Juga
Kedua, memutuskan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam diktum kesatu menjadi anutan bagi pejabat kementerian agama dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai.
Ketiga, pada ketika keputusan sekretaris jendral ini mulai berlaku, pertanggung balasan Tunjangan Kinerja yang dilaksanakan menurut keputusan sekretaris jendral kementerian agama nomor 15 tahun 2019 wacana Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama tatap diakui hingga pembayaran tunjangan kinerja menurut kepuutusan ini.
Ditetapkan dijakarta pada tanggal 18 oktober 2019.
Demikian sekilas isi Keputusan Sekjen Kemenag No 83 Tahun 2019 wacana Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama
Jika anda mau membaca secara detil silahkan unduh melalui link dibawah ini:
Keputusan Sekjen Kementerian Agama Nomor 83 Tahun 2019 wacana Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama (UNDUH DISINI)
Demikian supaya bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "Cara Pembayaran Sumbangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama Menurut Keputusan Sekjen Kemenag No 83 Tahun 2019"
Posting Komentar