Pengelolaan Data Dan Sistem Info Pendidikan Islam Menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 5974 2019


Selamat malam, saya akan membuatkan terkait Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendidikan Islam 

Sekedar diketahui bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Islam Memutuskan dan Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendidikan Islam

Secara garir besarnya bahwa Isi Dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 adalah:

PERTATAMA, Menetapkan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA, Pengelolaan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi teladan bagi para pengelola data dan sistem gosip dalam mengelola data dan sistem gosip pendidikan Islam.

KETIGA, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI

Penanggung Jawab
  1. Penanggungjawab pengelolaan data dan sistem gosip pendidikan Islam di tingkat Direktorat Jenderal ialah Sekretaris Direktorat Jenderal, u.b. Kepala Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan asyarakat. 
  2. Penanggungjawab pengelolaan data dan sistem gosip pendidikan Islam di tingkat Direktorat ialah Direktur, u.b. Kepala Subbag Tata Usaha
  3. Penanggungjawab pengelolaan data dan sistem gosip pendidikan Islam di tingkat Kanwil Provinsi ialah para Kepala Bidang, u.b. Kepala Seksi Sistem Informasi sesuai dengan kiprah dan fungsinya
  4. Penanggungjawab pengelolaan data dan sistem gosip pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota ialah para Kepala Seksi sesuai dengan kiprah dan fungsinya
  5. Penanggungjawab pengelolaan data dan sistem gosip pendidikan Islam di tingkat Kopertais ialah Sekretaris Kopertais
  6. Penanggungjawab pengelolaan data dan sistem gosip pendidikan Islam di tingkat PTKIN ialah Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) atau pimpinan unit lain yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rektor/Ketua PTKIN yang bersangkutan
  7. Penanggungjawab pengelolaan data dan sistem gosip pendidikan Islam di tingkat satuan pendidikan lainnya ialah Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Mekanisme Pengelolaan Data
  1. Data pokok dikelola oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, u.b. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat dengan memakai aplikasi pendataan EMIS
  2. Unit kerja di luar pengelola data pokok sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak diperkenankan melaksanakan pengumpulan data pokok biar tidak terjadi duplikasi data pokok
  3. Data aktivitas dikelola oleh masing-masing Direktorat sesuai dengan kiprah dan fungsinya dengan memakai aplikasi pengelolaan data aktivitas yang terintegrasi dengan data EMIS
  4. Pengelolaan data aktivitas yang terintegrasi dengan data EMIS sebagaimana dimaksud pada poin (3) dilakukan dengan mengacu pada nomor rujukan yang sama, yang ditetapkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, u.b. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat, sebagai identitas unik yang menghubungkan 2 (dua) set database atau lebih
  5. Pengembangan aplikasi pengelolaan data aktivitas oleh masing-masing Direktorat harus dikoordinasikan dengan Sekretariat Direktorat Jenderal, u.b. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat
  6. Data yang terintegrasi disimpan pada infrastruktur pendataan di Direktorat Jenderal
  7. Sekretariat Direktorat Jenderal, u.b. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat bertanggungjawab untuk :
  • Menyusun standarisasi pengelolaan data dan sistem gosip administrasi pendidikan Islam yang dijadikan sebagai teladan dalam pengelolaan data dan pengembangan sistem gosip administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal
  • Mengelola dan menyediakan data rujukan pendidikan Islam, yang mencakup data rujukan satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, dan penerima asuh dan
  • Melakukan pengolahan, penyajian dan penyebaran hasil pengolahan data pokok kepada masing-masing Direktorat dan para pengguna lainnya.
       8. Setiap Direktorat yang memerlukan pinjaman dan kerjasama data dengan lembaga-lembaga  terkait/mitra kerja lainnya harus berkoordinasi dengan Sekretariat Direktorat Jenderal, u.b. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat.
      9. Data yang berasal dari lembaga-lembaga terkait/mitra kerja lainnya di luar Direktorat Jenderal yang diharapkan oleh Direktorat sebagaimana dimaksud pada poin (8), dikumpulkan dan dikelola oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, u.b. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat.

Untuk lebih terang silahkan Unduh melalui link di bawah ini:

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendidikan Islam (Undah Disini)
Demikian semoga bermanfaat



Belum ada Komentar untuk "Pengelolaan Data Dan Sistem Info Pendidikan Islam Menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 5974 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel