Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 Menurut Permenpan Nomor 24 Tahun 2019



Pemerintah melalui MenPAN RB telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Peraturan yang telah Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2019 oleh Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ditandatangani pribadi oleh Bapak Tjahjo Kumolo

Ada beberapa pasal yang dimuat di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini menyerupai yang di bawah ini :


Pasal 1
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasal 3
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi penerima yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d. Diaspora.

Pasal 5
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) berlaku ketentuan Pasal 3.

Pasal 6
Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Pasal 7
Untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis
Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diberikan pengecualian.

Pasal 8
Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi gugusan jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan puluh); dan b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi gugusan jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd

TJAHJO KUMOLO

Jika anda ingin membaca secara rinci  ihwal Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.  Anda dapat mengunduhnya melalui link di bawah ini"

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 

(UNDUH DISINI)



Belum ada Komentar untuk "Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 Menurut Permenpan Nomor 24 Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel