Cermati Perubahan Aturan BOS 2020, Ini Juknisnya!

GURUDIKNAS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) melakukan perubahan sistem penyaluran Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020. Dengan perubahan ini, dana BOS langsung masuk ke rekening sekolah dan memotong jalur birokrasi.

“Pada prinsipnya prosedur penyaluran dana BOS tahun 2020 ini lebih bagus, dan dengan cara seperti itu bisa memotong birokrasi yang selama ini sering berbelit-belit,” ungkap Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Drs. H. Endi Suhendar, M. Pd.

Namun, katanya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Pertama, fata siswa harus akurat dan sesuai fakta.

“Sekolah tidak boleh bermain main dengan data, karena selama ini masih sering terjadi ada sekolah menggelembungkan data jumlah siswa,” ungkapnya.

Untuk menghindarkan hal tersebut kata Endi, mesti ada cek/ricek data siswa di tiap-tiap sekolah. “Tentu untuk melakukan ini harus ada tim tertentu. Tidak bisa hanya berdasarkan laporan dari sekolah semata,” katanya.


Kedua, kata Endi lebih lanjut, waktu penyaluran dana harus tepat waktu, sehingga sekolah tidak direpotkan untuk mencari dana talangan. “Sebab kalau penyaluran dana BOS tidak tepat waktu, maka proses belajaran tidak akan berjalan efektif,” ungkapnya.

Endi juga mengingatkan Program sekolah yang tertuang dalam. Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) harus jelas, terarah dan terukur.

“Juga pengawasan baik internal maupun eksternal harus bisa dipastikan berjalan dengan baik. Keberadaan komite-komite sekolah harus mulai dilibatkan, baik dalam pembuatan RKAS maupun dalam pelaksanaannya,” ungkap Endi seraya menyebutkan dalam juknis BOS 2020 jelas disebutkan harus adanya keterlibatan komite sekolah.


Semua pihak yang sepangku kepentingan, katanya lebih lanjut, baik pejabat struktural maupun fungsional mulai dari tingkat yang paling tinggi sampai dengan tingkat yang paling rendah harus memiliki komitmen yang tinggi dalam usaha meningkatkan mutu sekolah/ pendidikan.

“Makanya dalam pengangkatan pejabat baik struktural maupun fungsional harus orang-orang yang memiliki integritas, berdedikasi tinggi, loyal terhadap tugas yang menjadi tanggungjawabnya, visioner dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, ” ungkapnya.

Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung sebagai representasi masyarakat, katanya, senantiasa siap membantu proses seleksi penempatan pejabat di lingkungan pendidikan di Kab. Bandung.

“Kalau di daerah-daerah lain pengangkatan pejabat dari mulai kepala sekolah, pengawas dan pejabat lainnya melibatkan dewan pendidikan sehingga lebih akuntabel,” tandasnya.

Terakhir, pendidikan karakter harus diberikan bukan hanya pada siswa tapi semua pendidik dan tenaga kependidilan.”Karena mereka itu teladan bagi para siswa di sekolah. Sehingga untuk siswa sih tidak usah diberikan pendidikan karakter juga tidak apa-apa yang penting ada contoh, ada teladan dari para pendidik di sekolah,” pungkasnya.

Juknis BOS 2020

Beberapa perubahan petunjuk teknis penyaluran dana BOS 2020 dibandingkan tahun 2019, antara lain penyaluran dana ke sekolah sebelumnya melalui masing-masing RKUD provinsi. Maka pada 2020, penyaluran dana langsung ke rekening sekolah.

Begitu juga penetapan SK sekolah penerima kalau sebelumnya oleh
provinsi maka sekarang penetapan SK sekolah penerima langsung oleh Mendikbud

Cut off data pada tahun 3019 sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan) maka pada tahun 2020 cut off data hanya 1 kali (31
Agustus tahun sebelumnya)

Tahun 2019 tahapan penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan) maka di tahun 2020 tahapan penyaluran menjadi 3 tahap atau perkuartal.@mpa

Sumber : visi.news

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di GURUDIKNAS.COM,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Cermati Perubahan Aturan BOS 2020, Ini Juknisnya!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel