Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Guru Mesti Mempunyai Ijin Praktek Mengajar
GURUDIKNAS.COM - Kualitas atau mutu seorang guru menjadi salahsatu kasus paling utama dalam tatakelola pendidikan Indonesia. Langkah yang sanggup dilakukan diantaranya mesti seleksi ulang, siapa-siapa saja yang layak berprofesi pendidik. Demikian dikatakan Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji.
"Tidak semua orang mempunyai minat dan talenta sebagai pendidik. Karena jikalau dipaksakan niscaya akhirnya tidak maksimal dan berakibat jelek bagi generasi penerus bangsa," ujar Indra Charismiadji sebagaimana diberitakan riaupos.co, edisi Selasa (1/01/2019).
Seorang tenaga pendidik yang layak, mereka harus diberikan pembinaan dengan konsep dan taktik matang. Untuk Manajemen Guru ASN sebaiknya dikelola oleh pemerintah pusat. Anggaran untuk honor dan derma bisa tetap berupa transfer daerah.
Kemudian guru itu harus mempunyai ijin praktek mengajar
"Selain itu guru harus mempunyai Ijin Praktik Mengajar yang harus diperbarui secara berkala. Sebaiknya lisensi ini tidak dikeluarkan pemerintah semata melainkan melalui organisasi profesi guru atau sinergi keduanya (mirip ibarat IDI atau PERADI). Dengan demikian Tunjangan Profesi Guru ditentukan oleh lisensi tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut juga Indra menyampaikan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan harus ditransformasikan semoga bisa mendidik calon guru sesuai dengan tantangan Revolusi Industri 4.0.
"Tidak semua orang mempunyai minat dan talenta sebagai pendidik. Karena jikalau dipaksakan niscaya akhirnya tidak maksimal dan berakibat jelek bagi generasi penerus bangsa," ujar Indra Charismiadji sebagaimana diberitakan riaupos.co, edisi Selasa (1/01/2019).
Seorang tenaga pendidik yang layak, mereka harus diberikan pembinaan dengan konsep dan taktik matang. Untuk Manajemen Guru ASN sebaiknya dikelola oleh pemerintah pusat. Anggaran untuk honor dan derma bisa tetap berupa transfer daerah.
Kemudian guru itu harus mempunyai ijin praktek mengajar
"Selain itu guru harus mempunyai Ijin Praktik Mengajar yang harus diperbarui secara berkala. Sebaiknya lisensi ini tidak dikeluarkan pemerintah semata melainkan melalui organisasi profesi guru atau sinergi keduanya (mirip ibarat IDI atau PERADI). Dengan demikian Tunjangan Profesi Guru ditentukan oleh lisensi tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut juga Indra menyampaikan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan harus ditransformasikan semoga bisa mendidik calon guru sesuai dengan tantangan Revolusi Industri 4.0.
Sumber: riau.co / jpnn.com
Belum ada Komentar untuk "Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Guru Mesti Mempunyai Ijin Praktek Mengajar"
Posting Komentar