Lolos Passing Grade Tapi Tak Bisa Lanjut Tes SKB, Kok Bisa? Simak Informasi Terbaru CPNS Ini
GURUDIKNAS.COM - Aturan baru BKN, lolos Passing grade tapi tak bisa lanjut tes SKB, simak informasi terbaru CPNS ini.
Para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 yang lolos Passing grade SKD belum tentu bisa mengikuti tes tahapan berikutnya, Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Mengapa?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, terdapat beberapa ketentuan agar peserta dapat lolos ke jenjang berikutnya yakni tes SKB.
"Peserta harus lolos dan memenuhi Passing grade saat mengikuti tes SKD," kata Paryono
Meski demikian, Paryono mengatakan, peserta yang lolos Passing grade tes SKD, belum tentu bisa mengikuti tes SKB.
sebut Paling Sulit, Ini Kisi-kisi Soal latihan SKD CPNS dari Kemenpan, Passing Grade Tak Sama
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 tahun 2019.
"Peserta yang lolos Passing grade belum tentu bisa ikut SKB.
Karena yang ikut SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan 3," kata Paryono.
Ia mencontohkan, kebutuhan formasi sebanyak 8 orang, angka formasi itu dikalikan 3.
Selanjutnya, didapatkan 24 peserta terbaik yang berhak mengikuti tes SKB.
"Jadi usahakan mencapai nilai setingi-tingginya, tidak hanya sekadar lolos Passing grade," ujar Paryono.
Ketentuan ini berlaku untuk semua instansi yang mengadakan tes CPNS 2019.
Pencetakan kartu
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengingatkan, beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 berlaku untuk semua instansi.
Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS.
Berikut ketentuan pencetakan kartu:
Cetak dengan menggunakan tinta warna
- Potong pada bagian garis putus-putus
- Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
- Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
- Kartu peserta ujian jangan dilaminating
- Jika ada peserta yang mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
- Peserta yang lolos administrasi diminta untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya
- 12 Ribu Peserta Tak Bisa Ikut SKB
Seperti diberitakan sebelumnya, tes SKD yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) itu dilaksanakan dari 28 Januari hingga 3 Februari 2020.
Salah satu instansi yang sudah seleksai menggelar tes SKD CPNS ini alah Pemprov Bali.
Ketua Panitia Seleksi CPNS Pemprov Bali Dewa Made Indra mengatakan, selama tujuh hari pelaksanaan tes SKD CPNS ini diikuti sebanyak 12.376 peserta.
Namun jika melihat peserta yang lolos administrasi yakni sebanyak 13.420 orang.
"Ada 1.044 orang tidak mengikuti tes," kata Dewa Indra di lokasi tes SKD CPNS di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Senin (3/2/2020).
Sementara itu, dari 12.376 peserta yang mengikuti tes ini ada kurang lebih sebanyak 86 persen yang berhasil lolos dari nilai ambang batas (Passing Grade).
"Nilainya kan sudah dapat dilihat langsung, ya kan. Passing Grade-nya kan sudah ditentukan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.
Sekda Dewa Indra menilai, peserta CPNS yang lolos Passing Grade berarti sumber daya manusia (SDM) yang mengikuti tes ini cukup baik.
Padahal dirinya mengaku sudah mengangkat persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang awalnya 2,75 menjadi 3,00.
"Sudah naik ini dan ternyata pelamarnya cukup banyak. Dan ternyata juga yang lolos Passing Grade banyak 86 persen. Jadi secara umum kualitas SDM yang mengikuti tes ini cukup baik," tutur Dewa Indra ditemani Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana
Namun sayangnya, kata dia, SDM yang baik ini dibatasi dengan adanya formasi yang bisa disediakan oleh Pemprov Bali yang hanya sebanyak 676.
Sebenarnya, Pemprov Bali membutuhkan formasi yang jauh lebih banyak dari yang tersedia saat ini, hanya saja yang disetujui oleh Pemerintah Pusat hanya 676.
Jumlah formasi yang disetujui dikaitkan dengan jumlah formasi yang disediakan secara nasional.
Bakal diranking
Lalu apakah setiap yang lolos Passing Grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dewa Indra menegaskan, persyaratan untuk mengikuti SKB memang harus lulus Passing Grade.
Akan tetapi hal itu tidak cukup, karena yang boleh mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang disediakan.
Jumlah formasi yang dimiliki oleh Pemprov Bali dalam penerimaan CPNS kali ini sebanyak 676, sehingga yang boleh mengikuti SKB yaitu sebanyak 2.028 orang.
Itu berarti ada jadi setengahnya dari total 12 ribu peserta yang akan dipangkas.
"Jadi yang lolos SKD ini kan jumlahnya banyak, nanti akan di-ranking lagi," tuturnya. "Nah ini yang perlu saya informasikan ke peserta, meskipun lolos Passing Grade tidak secara otomatis bisa mengikuti SKB," imbuhnya.
Dijelaskan olehnya, bahwa proses pemeringkatan untuk SKB ini bukan dilakukan oleh panitia di Pemprov Bali, melainkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ranking ini, kata Dewa Indra, nantinya sangat terbuka dan boleh dilihat oleh siapapun.
"Yang merasa ranking-nya tinggi tetapi ditaruh di bawah silakan complain, karena ini terbuka semua, bisa dilihat di komputer langsung," kata dia.
Hasil pemeringkatan ini nantinya akan diumumkan pada 22 Maret dan tes SKB akan dilaksanakan pada 30 Maret 2020.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelamar dan orang tua untuk tidak mempercayai siapapun yang bisa menolong untuk bisa lolos dalam CPNS ini. Biasanya, ada saja orang yang mengaku dekat dengan pimpinan atau pejabat di lingkungan pemerintah.
"Jangan juga percaya bahwa menggunakan uang bisa menolong. Sama sekali tidak bisa. Karena yang bisa menolong hanya diri sendiri," tegas eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.
Jika nanti pihaknya masih menemukan adanya peserta atau orangtua yang terkena tipu akibat iming-iming bisa meloloskan ini, maka dirinya menganggap orang tersebut tidak mendapatkan informasi dengan baik.
Sumber : tribunnews.com
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di GURUDIKNAS.COM, Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Lolos Passing Grade Tapi Tak Bisa Lanjut Tes SKB, Kok Bisa? Simak Informasi Terbaru CPNS Ini"
Posting Komentar