Guru Pukul Siswa. KPAI; Proses Hukum, Jangan Damai

GURUDIKNAS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), angkat bicara mengenai aksi salah satu oknum guru di Bekasi, Jawa Barat. Diberitakan bahwa guru tersebut memukul siswa karena datang terlambat.

Tak tanggung, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, langsung angkat bicara meminta agar oknum guru tersebutdiproses secara hukum.

"Kalau kami (KNPI) semua, yang seperti ini diproses saja hukum, jangan damai dong," ujar Retno ketika ditemui di SMAN 12 Bekasi, Jalan I Gusti Nugrah Rai, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (14/2/2020).

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti
Namun demikian, Retno menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Proses hukum, menurut Retno, penting dilakukan agar menimbulkan efek jera bagai oknum guru yang melakukan hal yang sama nantinya.

"Kalau kami (KPAI) ya untuk efek jera mestinya diproses hukum saja, toh siapa tahu hukumannya tidak sampai 4 tahun, tapi kan proses itu mesti dilakukan," kata Retno.

Menurutnya, sewajarnya seorang guru harus memberikan contoh yang baik kepada peserta didiknya. Tidak diperbolehkan sama sekali sang guru menggunakan cara-cara kekerasan dalam mendidik murid-muridnya.

"Jadi ini perlu ditindak lebih lanjut, kekerasan tidak boleh dilakukan siapa pun kepada siapapun, termasuk anak, tidak boleh melakukan kekerasan apalagi guru kepada anak, jelas tidak boleh. Ini ada UU perlindungan anak hukumannya lebih berat kalau anak jadi korban," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa kekerasan oknum guru tersebut terjadi di lapangan upacara sekolah pada Selasa (11/2/2020).

Awalnya, ratusan siswa yang terlambat masuk sekolah. Putra ada 72, putri ada 100, jadi 172 (siswa) kemarin yang telat. Biasanya paling banyak 20 (yang telat). Kemudian, hukuman dan tindak kekerasan terjadi.

Bagaimana menurut bapak ibu atas sikap guru, sikap KPAI yang menyarankan jangan damai?

Belum ada Komentar untuk "Guru Pukul Siswa. KPAI; Proses Hukum, Jangan Damai"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel